Pro dan Kontra Karyawan Borongan

Saat ini saya akan berbagi cerita tentang karyawan borongan. Mungkin sebagian orang belum mengetahui apa yang dimaksd dengan karyawan borongan.

Definisi Pemborongan Pekerjaan dan Pekerja Borongan

 Di dalam peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan di Indonesia tidak diatur pengertian atau definisi dari pemborongan pekerjaan. Pemborongan pekerjaan diatur di dalam Pasal 64 dan Pasal 65 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”).
 Di dalam Pasal 64 UUK disebutkan bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.
Syarat pekerjaan yang boleh diserahkan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan, antara lain (Pasal 65 ayat [2] UUK):
a.    dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;
b.    dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;
c.    merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan
d.    tidak menghambat proses produksi secara langsung.
Selain syarat jenis pekerjaan, terdapat pula syarat untuk perusahaan yang menerima pekerjaan yaitu harus berbentuk badan hukum (Pasal 65 ayat [3] UUK).
Sedangkan, definisi pekerja borongan/tenaga kerja borongan diatur dalam Pasal 1 angka 3 Kepmenaker No. KEP-150/MEN/1999 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, yaitu:
“Tenaga kerja borongan adalah tenaga kerja yang bekerja pada pengusaha untuk melakukan pekerjaan tertentu dengan menerima upah didasarkan atas volume pekerjaan atau satuan hasil kerja.”
Berdasarkan penjelasan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa pemborongan pekerjaan adalah tindakan perusahaan yang menyerahkan sebagian pelaksanaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian tertulis dengan memenuhi syarat-syarat tertentu. Sedangkan, tenaga kerja borongan adalah tenaga kerja yang pekerjaannya didasarkan atas volume atau satuan hasil kerja.
Pemborongan pekerjaan dengan tenaga kerja borongan jelas merumerupakan dua hal yang berbeda karena pemborongan pekerjaan merupakan bentuk kebijakan/aktivitas perusahaan, sedangkan tenaga kerja borongan merupakan status tenaga kerja yang dikaitkan dengan cara penerimaan upah.
       
        Banyak buruh yang dirugikan dengan adanya sistem borongan. Kendala yang sering di alami para buruh di lapangan adalah: 
  1. gaji yang di bayarkan selalu mengalami keterlambatan
  2. tidak mendapatkan jamsostek/jaminan kesehatan
  3. tidak dapat uang lemburan karna dalam borongan tidak ada istilah lembur, yang ada hanyalah penambahan jam kerja untuk menambah hasil produksi.
  4. kesenjangan sosial karna gaji yang di bayarkan berbeda dengan karyawan tetap padahal jenis pekerjaan yang di kerjakan sama
  5. gaji yang di bayarkan tidak sesuai dengan keringat yang dikeluarkan para buruh 
       Sistem kerja borongan ini seharusnya menguntung kan karna gaji yang didapat tergantung pada hasil produksi yang didapat oleh buruh. Tapi pada mekanisme sistem pengerjaan di lapangan, tidak sedikit perusahaan yang bertindak curang.  Contohnya saat buruh memperoleh hasil produksi yang besar dan melebihi target pihak perusahaan menurunkan harga barang dengan sepihak. Hasilnya banyak kaum buruh yang menerima gaji di bawah Upah Minimum yang telah ditetapkan pemerintah. Yang saat ini harus pemerintah pikirkan, sistem pekerjaan yang salah atau perusahaan kah yang salah?
           Banyak tenaga buruh yang telah diperas tapi tidak mendapatkan upah yang sebanding dengan tenaganya . Pemerintah seolah menutup mata dengan nasib para buruh. Bahkan nasib para kaum buruh tidak di perdulikan. 
Demikian aertikel ini saya buat ,, semoga bermanfaat.


Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Puisi

Tutorial Belajar HTML untuk Pemula