Pro dan Kontra Karyawan Borongan
Saat ini saya akan berbagi cerita tentang karyawan borongan. Mungkin sebagian orang belum mengetahui apa yang dimaksd dengan karyawan borongan.
Definisi Pemborongan Pekerjaan dan Pekerja Borongan
Di dalam peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan di Indonesia tidak diatur pengertian atau definisi dari pemborongan pekerjaan. Pemborongan pekerjaan diatur di dalam Pasal 64 dan Pasal 65 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”).
Definisi Pemborongan Pekerjaan dan Pekerja Borongan
Di dalam peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan di Indonesia tidak diatur pengertian atau definisi dari pemborongan pekerjaan. Pemborongan pekerjaan diatur di dalam Pasal 64 dan Pasal 65 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”).
Di dalam Pasal 64 UUK
disebutkan bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan
kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau
penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.
Syarat pekerjaan yang boleh
diserahkan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan,
antara lain (Pasal 65 ayat [2] UUK):
a. dilakukan
secara terpisah dari kegiatan utama;
b. dilakukan
dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;
c. merupakan
kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan
d. tidak
menghambat proses produksi secara langsung.
Selain syarat jenis pekerjaan,
terdapat pula syarat untuk perusahaan yang menerima pekerjaan yaitu harus
berbentuk badan hukum (Pasal 65 ayat [3] UUK).
Sedangkan, definisi pekerja
borongan/tenaga kerja borongan diatur dalam Pasal 1 angka 3 Kepmenaker
No. KEP-150/MEN/1999 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial
Tenaga Kerja Bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu, yaitu:
“Tenaga kerja borongan adalah
tenaga kerja yang bekerja pada pengusaha untuk melakukan pekerjaan tertentu
dengan menerima upah didasarkan atas volume pekerjaan atau satuan hasil kerja.”
Berdasarkan penjelasan sebelumnya,
dapat disimpulkan bahwa pemborongan pekerjaan adalah tindakan perusahaan yang
menyerahkan sebagian pelaksanaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian
tertulis dengan memenuhi syarat-syarat tertentu. Sedangkan, tenaga kerja
borongan adalah tenaga kerja yang pekerjaannya didasarkan atas volume atau
satuan hasil kerja.
Pemborongan pekerjaan dengan tenaga
kerja borongan jelas merumerupakan dua hal yang berbeda karena pemborongan
pekerjaan merupakan bentuk kebijakan/aktivitas perusahaan, sedangkan tenaga
kerja borongan merupakan status tenaga kerja yang dikaitkan dengan cara
penerimaan upah.
Banyak buruh yang dirugikan dengan adanya sistem borongan. Kendala yang sering di alami para buruh di lapangan adalah:
Banyak buruh yang dirugikan dengan adanya sistem borongan. Kendala yang sering di alami para buruh di lapangan adalah:
- gaji yang di bayarkan selalu mengalami keterlambatan
- tidak mendapatkan jamsostek/jaminan kesehatan
- tidak dapat uang lemburan karna dalam borongan tidak ada istilah lembur, yang ada hanyalah penambahan jam kerja untuk menambah hasil produksi.
- kesenjangan sosial karna gaji yang di bayarkan berbeda dengan karyawan tetap padahal jenis pekerjaan yang di kerjakan sama
- gaji yang di bayarkan tidak sesuai dengan keringat yang dikeluarkan para buruh
Banyak tenaga buruh yang telah diperas tapi tidak mendapatkan upah yang sebanding dengan tenaganya . Pemerintah seolah menutup mata dengan nasib para buruh. Bahkan nasib para kaum buruh tidak di perdulikan.
Demikian aertikel ini saya buat ,, semoga bermanfaat.
Hidupp buruhhh,,,,,,,hahaha
BalasHapusnasib buruh harus di perjangkan gan
BalasHapus